Komisi A DPRD Kota Surabaya memfasilitasi rapat dengar pendapat antara Relawan Demokrasi Surabaya (RDS) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, di Ruang Komisi A gedung DPRD kota Surabaya, pada Jumat (25/10/2024) untuk membahas polemik kotak kosong dalam Pilwali Surabaya 2024.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko, dihadiri oleh 4 komisioner KPU Surabaya, dan perwakilan dari RDS.
Juru bicara RDS, Wardoyo, kembali menegaskan bahwa kolom kosong dalam surat suara tidak memiliki subjek dan tidak seharusnya dipaksakan oleh KPU dengan memberikan nomor urut.
“Ini satu bergambar satu tidak bergambar, yang artinya tidak bergambar subjeknya tidak ada, disini oleh KPU melalui surat dinasnya memaksakan diri, tahapan itu akhirnya dia kopyok, keluarlah nomor satu dan dua,” tuturnya.
Komisioner KPU Kota Surabaya, Suprayitno menjelaskan, KPU Kota Surabaya menjalankan setiap tahapan Pemilu Serentak 2024 berdasarkan regulasi yang ada dan mementingkan kepastian hukum.
“Pada prinsipnya KPU kota Surabaya dalam menjalankan setiap tahapan pemilihan serentak tahun 2024, mengacu pada regulasi yang ada,” kata Suprayitno.
“Salah satu prinsip baik pemilu ataupun pemilihan adalah kepastian hukum, ketika bicara tahapan itu merupakan bagian dari kepastian hukum itu sendiri,” tegasnya.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Cahyo Siswo Utomo, mengatakan bahwa rapat ini bertujuan untuk mempertemukan RDS dan KPU agar polemik kotak kosong dapat menemukan titik temu.
“Hari Jumat yang barokah ini, kami komisi A menerima beberapa tamu berkaitan dengan pilkada kota Surabaya,” ujar Cahyo usai rapat.
Komisi A sebagai pengawas memfasilitasi RDS untuk menyampaikan aspirasinya kepada KPU.
Hasil rapat tersebut akan dibuatkan risalah dan diteruskan ke Komisi II DPR RI dan KPU RI, dimana risalah itu menuangkan hasil rapat yang dilampiri dengan catatan tertulis baik dari RDS maupun KPU.
“Dalam rapat tadi Notula yang dihasilkan akan kami teruskan ke Komisi II DPR RI dan ditembuskan ke KPU RI agar menjadi Perhatian,” pungkas Cahyo.
sumber: petisi.co, 27 Oktober 2024